PorosDesa,Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal , serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2015-2019 pembangunan Desa diarahkan untuk penguatan Ekonomi desa dan masyarakatnya, serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di Desa Kami (Mapper) untuk mendorong pengembangan Desa berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa dengankota. Kebijakan pembangunan perdesaan tahun 2015-2019.(M.RIDWAN)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BLT DD TAHAP II DESA MAPPER KEC,PROPPO
Pemerintah Desa Mapper Menyalurkan BLT Dana Desa Tahap II PEMDES_MAPPER; Pemerintah Desa Mapper Kecamatan Proppo pada Senin (1...
-
SalangRejjeng; Desa dengan huruf “D” besar adalah entitas politik yang ribuan tahun berdialektika menjadi representasi komunitas masyarakat ...
-
Beben_Kades Entah mengapa, hari ini setelah membaca-baca beberapa blog mengenai ‘living in a simple way,’ tiba-ti...
-
Desa_ku, Setiap orang pasti punya kenangan maupun kebanggaan tersendiri terhadap tanah kelahirannya. Saya sendiri juga bangga akan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar