Minggu, 31 Desember 2017

Bingungah Abek (E_DISAH)

Alanduk Emengkang (Elman Duro)

Pajejjer,Saat ini , beberapa daerah/kabupaten , sedang berada dalam proses perjalanan sistem demokrasi berupa Pemilihan Kepala daerah secara serentak di tahun 2018 mendatang, yang menjadi bagian dari pelaksaaan UU No.8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Sudah menjadi rahasia umum, dalam proses pemilihan umum, seringkali kita menemukan ketidak jujuran, berbagai macam intrik dan pikiran licik dilakukan hanya untuk mendapatkan suara rakyat dalam pemilihan itu. Semua cara dihalalkan untuk mendapatkan kemenangan seperti kempanye hitam, penyuapan hingga sumbangan-sumbangan lainnya. Permasalahannya tidak hanya sampai disana, kita selalu menyaksikan dalam proses pemilihan selalu menimbulkan konflik ditingkat akar rumput antara pendukung masing masing calon kepala daerah .

Indikasi perangkat desa yang terlibat menjadi mesin politik beberapa calon kepala daerah , terutama bagi incumbent, secara diam-diam menjadi tim sukses atau tim pemenangan dengan dalih, memanfaatkan massa dari masyarakat desa yang sebelumnya menjadi basis suara pada saat pemilihan kepala desa, dengan kantong suara pasti dengan hitungan yang jelas . hal ini didasari dari proses yang berjalan sebelumnya , kata lainnya adalah  politik balas jasa.

Permasalahan yang terjadi dalam proses pilkada bisa kita pastikan akan membuat tatanan sosial di Desa akan goyah. Masyarakat Desa mulai terlibat dalam politik praktis dan pragmatis, berkompetisi dengan tidak sehat , saling mencurigai, bahkan saling bermusuhan. Dikarenakan bersebrangan dalam mendukung calon Kepala daerah yang menjadi dukungannya, rasa curiga mulai muncul dan rasa solidaritas pelan-pelan hilang dari lingkungan mereka.

Ciri khas yang dimiliki masyarakat Desa yang berupa kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama agak terganggu dengan rentetetan proses politik  yang terjadi.Belum lagi munculnya kekerasan dan intimidasi politik baik dari aparat desa maupun antar para pemilih membuat masyarakat semakin gamang dalam proses politik.

Dengan munculnya permasalah yang dihadapi seperti yang diatas, diperlukan adanya solusi dalam proses pendidikan politik masyarakat Desa. Diperlukan proses pengawasan yang ketat dari pihak terkait dalam menghilangkan budaya para calon Kepala Daerah yang “ mendadak Baik “ serta memberikan bantuan baik berupa matril dan formil yang diturunkan para calon kepala daerah di tingkat Desa yang ingin memenangkan Pilkada.

Guna menjamin terciptanya kesejahteraan masayarakat sebagai mana yang dicita-citakan, maka pendidikan politik mutlak diberikan. KPU Daerah, Panwas dan Bawaslu , mestinya tidak hanya intens pada proses teknis , hanya sekedar menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu atau dengan kata lain sekedar “tukang pos” yang mengantar kasus ke kepolisian. melainkan memberikan pendidikan politik ke tingkat desa, sehingga proses bisa berjalan secara free, fair and competitive.(ElmanDuro/Adv)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BLT DD TAHAP II DESA MAPPER KEC,PROPPO

Pemerintah Desa Mapper Menyalurkan BLT Dana Desa Tahap II PEMDES_MAPPER; Pemerintah Desa Mapper Kecamatan  Proppo  pada Senin (1...